Profil PERTAKSINAS

Perkumpulan Tenaga Ahli Konstruksi Sipil Nasional yang disingkat PERTAKSINAS merupakan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Nasional yang didirikan di Jakarta.

Sekilas PERTAKSINAS

PERTAKSINAS sebagai Perkumpulan yang telah berbadan Hukum sesuai Akta Pendirian Nomor 199, Tanggal 22 Mei 2023 Oleh Notaris Asep Heryanto S.H., M.Kn, dengan penetapan SK Kumham Nomor AHU-0004191.AH.01.07.TAHUN 2023 Tanggal 26 Mei 2023.

Sifat

PERTAKSINAS bersifat Independen, Profesional, tidak berhaluan, tidak berpihak kepada perorangan, kelompok dan atau lembaga/instansi manapun dan terbuka bagi semua pelaku jasa konstruksi tanpa membedakan suku bangsa, ras, jenis kelamin, agama, kecuali semata-mata memihak kepada peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Legalitas

Akta Pendirian

Nomor 199, Tanggal 22 Mei 2023
Notaris Asep Heryanto S.H., M.Kn

SK Kemenkumham

Nomor AHU-0004191.AH.01.07.TAHUN 2023
Tanggal 26 Mei 2023

Tujuan PERTAKSINAS

  1. Menghimpun Badan Usaha dibidang Konsultansi Jasa Konstruksi di dalam satu wadah Perkumpulan, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Mewujudkan Badan Usaha Konsultansi Jasa Konstruksi yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  3. Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
  4. Membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.
  5. Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif.
  6. Meningkatkan tertib pembangunan.
  7. Meningkatkan mutu dan kemampuan Anggota sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
  8. Meningkatkan Kemitraan sesama Anggota.
  9. Membina para anggota agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati KODE ETIK serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam menjalankan usaha.

Fungsi PERTAKSINAS

  1. Sebagai wadah komunikasi dan konsultasi sesama anggota, antar anggota dan pemerintah, antar anggota dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi.
  2. Mempersatukan, mengerahkan dan mengarahkan kemampuan usaha serta kegiatan anggota untuk mencapai tujuan bersama.
  3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota.
  4. Mengerahkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan kemampuan anggota.
  1. Menjembatani hubungan dengan pengguna jasa dalam memperlancar penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  2. Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota.
  3. Menyelenggarakan hubungan aktif dengan pelaku jasa konstruksi yang melakukan kegiatan ekonomi, baik nasional maupun internasional.
  4. Berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan terkait jasa konstruksi.